Pembahasan RUU Sistem Budidaya, Mentan-DPR Bangun Pertanian Berkelanjutan
faktualonline - Menteri Pertanian (Mentan) Andi
Amran Sulaiman bersama Komisi IV DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU)
Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR
Michael Wattimena memaparkan RUU yang masik Prolegnas 2018, nantinya akan
menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Semangat untuk mengganti
undang-undang bukan sekadar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, namun
mengingat masih ada banyak undang-undang terkait pertanian. "Seperti UU
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada
adalah UU Pertanian," jelas Michael pada Senin (2/7/2018).
Sementara itu, Amran
mengungkapkan pemerintah maupun DPR dalam proses penyusunan RUU tentang Sistem
Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini dilakukan secara intensif dalam forum
lintas kementerian/lembaga. Selain lima kementerian yang ditugaskan Presiden
Jokowi, pemerintah pun melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk itu, kami
mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan
RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif
DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal," ungkap
Amran.
Namun demikian kata Amran,
setelah dicermati, kaji dan bahas bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Hukum dan
HAM serta kementerian/lembaga terkait, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi
pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Sebab, dalam kaitan budidaya
pertanian yang saat ini diatur dengan UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman Pangan, juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian
seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut yang masih berlaku
mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak,
pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian," katanya.
Dalam RUU ini, pihaknya melihat
beberapa substansi baru, antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi,
pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil
dalam negeri.
Untuk itu, Amran mengatakan,
pemerintah berpendapat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
telah memuat cukup lengkap dan mendasar dan telah memperhatikan kewenangan
pengaturan yang ada dalam undang-undang sektor yang lain, seperti sektor
agraria dan tata ruang, sumber daya air, pembagian kewenangan pusat dan daerah,
serta penyempurnaan pengaturan yang telah ada dalam undang-undang sektor
pertanian itu sendiri.
Senada dengan Menteri Pertanian,
anggota Komisi IV DPR, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mensahkan
UU Pengembangan Sistem Budidaya Berkelanjutan, penting untuk memperhatikan
UUsebelumnya. Artinya, jika UU baru ini disahkan, UU sebelumnya harus segera
dicabut. Sehingga tidak tumpang tindih.
Pada rapat kerja kali ini, tak
ada pertanyaan maupun komentar lainnya dari perwakilan pemerintah maupun
anggota dewan yang hadir. Dengan begitu, peserta rapat menyetujui usulan Ketua
Komisi IV DPR agar rapat dilanjutkan pada 9 Juli mendatang, dengan agenda
pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan
undang-undang.
Komentar
Posting Komentar